BLITAR, KUBUS.ID – Empat suami tercatat mengajukan permohonan poligami di Pengadilan Agama (PA) Blitar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, dua permohonan telah dikabulkan, satu perkara dicabut oleh pemohon, dan satu lainnya masih dalam proses pemeriksaan persidangan.
Humas PA Blitar, Ahmad Saukani, mengatakan tiga permohonan masuk sepanjang semester pertama atau Januari hingga Juni 2026. Sementara satu permohonan lainnya terdaftar pada Juli 2026, sehingga total terdapat empat permohonan poligami hingga bulan tersebut.
Dari tiga perkara yang masuk pada semester pertama, dua di antaranya telah diputus dan dikabulkan. Satu perkara lainnya dicabut oleh pemohon saat memasuki tahap pembuktian karena pemohon memilih tidak melanjutkan dengan mengajukan bukti-bukti yang diperlukan.
Sementara itu, satu permohonan yang terdaftar pada Juli 2026 masih menjalani proses pemeriksaan di persidangan. Saukani menegaskan, permohonan poligami tidak serta-merta dikabulkan karena pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa ketentuan tersebut di antaranya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah adanya persetujuan dari istri pertama.
Berdasarkan perkara yang telah masuk, Saukani menyebut alasan yang disampaikan para pemohon beragam. Di antaranya karena istri mengalami sakit sehingga tidak dapat menjalankan hubungan suami istri, serta keinginan suami untuk mendapatkan keturunan ketika istri dinilai sudah tidak dapat memberikan keturunan.
Untuk perkara yang telah dikabulkan, persetujuan dari istri pertama disebut telah diberikan. Selain itu, pemohon juga harus menunjukkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah perkawinan dilakukan.
Syarat lainnya berkaitan dengan perlindungan terhadap hak istri pertama dan anak-anak. Pemohon wajib mencantumkan harta bersama yang telah diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama dalam permohonan poligami.
Pencantuman harta bersama tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Sebab, harta yang diperoleh bersama istri pertama tetap harus mendapat perlindungan dan tidak otomatis menjadi hak istri kedua.
Sementara dari sisi pekerjaan, Saukani mengatakan para pemohon yang tercatat dalam perkara tahun ini bukan berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), melainkan pengusaha. Penghasilan mereka rata-rata berada di kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Jumlah permohonan poligami di PA Blitar tahun ini disebut tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat tiga permohonan poligami, sedangkan hingga Juli 2026 sudah ada empat permohonan yang masuk.
Saukani menegaskan, ketatnya persyaratan dan proses pemeriksaan di pengadilan menjadi bagian dari upaya memastikan hak dan kepentingan seluruh pihak, terutama istri pertama dan anak-anak, tetap terlindungi dalam perkara poligami.(ikj)






























