Beranda Jawa Timur Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas, Wujudkan Pelayanan Keimigrasian yang Bersih dan Profesional

Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas, Wujudkan Pelayanan Keimigrasian yang Bersih dan Profesional

1270

KEDIRI, KUBUS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya pada 1–3 Juli 2026 dan diikuti 272 peserta dari jajaran pimpinan hingga kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan kepatuhan internal, sekaligus mendorong pelayanan publik yang semakin transparan, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Sebagai narasumber utama, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi. Materi yang disampaikan mencakup penguatan integritas, penghindaran konflik kepentingan, kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan, hingga kewajiban melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada pihak yang berwenang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian yang berkualitas harus dibangun di atas fondasi integritas yang kuat. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses yang dijalankan oleh setiap aparatur.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.

Melalui forum tersebut, jajaran Imigrasi juga memperoleh pembekalan mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan mekanisme whistleblowing system sebagai sarana deteksi dini terhadap potensi maladministrasi dan benturan kepentingan.

Selain menghadirkan KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi turut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.

Hendarsam menambahkan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipahami sebatas fungsi pengawasan atau penindakan. Lebih dari itu, kepatuhan harus menjadi budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian diminta segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memperkuat tata kelola organisasi, menekan potensi penyimpangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam.(atc/ikj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini