KEDIRI, (KUBUS.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menegaskan nasabah memiliki hak untuk melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo. Namun, pelunasan dipercepat tetap harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit antara nasabah dan bank.
Manager Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Odhik Susanto, mengatakan terdapat dua mekanisme pelunasan kredit, yakni pelunasan reguler hingga masa tenor berakhir dan pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo.
“Pelunasan dipercepat merupakan hak konsumen. Namun, biasanya terdapat konsekuensi berupa biaya atau denda yang telah diatur dalam perjanjian kredit. Karena itu masyarakat harus mencermati isi perjanjian sebelum mengajukan pelunasan,” ujar Odhik saat diwawancarai Radio ANDIKA.
Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi keluhan seorang nasabah yang mengaku mengalami kesulitan saat hendak melunasi pinjamannya lebih awal serta belum memperoleh rincian sisa kewajiban dari pihak bank.
Menurut Odhik, setiap nasabah berhak meminta informasi secara lengkap mengenai pinjamannya, mulai dari sisa pokok, bunga, denda, hingga status kredit. Bank juga berkewajiban memberikan informasi tersebut kepada nasabah.
“Kalau masyarakat meminta rincian pinjaman, pihak bank wajib memberikan informasinya. Jika merasa dipersulit atau tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke OJK,” katanya.
OJK menyediakan layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, maupun Portal Perlindungan Konsumen OJK. Melalui portal tersebut, pengaduan nasabah akan diteruskan langsung kepada lembaga jasa keuangan terkait yang wajib memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 20 hari kerja dengan pengawasan dari OJK.
Odhik menambahkan, persoalan dalam pelunasan kredit kerap terjadi karena masyarakat kurang memahami isi perjanjian kredit yang telah disepakati sejak awal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau membaca seluruh ketentuan sebelum mengajukan pinjaman maupun pelunasan dipercepat.
Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek riwayat kredit melalui layanan iDeb SLIK OJK guna memastikan tidak ada tunggakan yang dapat memengaruhi proses pelunasan maupun pengajuan kredit di kemudian hari. Menurut Odhik, layanan tersebut dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. (rif)































