KUBUS.ID – Kantor Imigrasi Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali melakukan pendeportasian kepada dua Warga Negara Sri Lanka yaitu Ibu dan Anak dengan inisial NJMA (ibu) dan NN (anak).
NJMA di deportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia. Sedangkan terhadap anaknya di deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian. NJMA, pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Terhadap keduanya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada hari Rabu, 08 Mei 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri DENNY IRAWAN, saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA ANTO CHRISTIAN mengatakan, tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian yang dilakukan kantor imigrasi kediri secara konsisten. Dia, berharap, agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat. (atc/ikj)