Beranda Kediri Raya Ratusan Warga Tulungagung Gagal Terima BLT, Ini Penyebabnya

Ratusan Warga Tulungagung Gagal Terima BLT, Ini Penyebabnya

2072
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto. (Dok. Pribadi)

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Sebanyak 366 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung dipastikan tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah daerah setelah hasil verifikasi terbaru menunjukkan mereka tidak lagi memenuhi syarat. Dari total alokasi 1.664 penerima, sebagian dinyatakan tidak layak karena terjadi perubahan desil, meninggal dunia, atau sudah tidak lagi berdomisili di Kabupaten Tulungagung.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, menjelaskan perubahan desil menjadi penyebab terbanyak.

“Awalnya desil penerima masih memenuhi syarat, tetapi karena desil bersifat dinamis, ada yang naik ke desil 6 sampai 10 sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai penerima BLT. Selain itu ada penerima yang meninggal dunia maupun sudah menjadi eks-migran,” ujarnya saat On Air di Radio ANDIKA.

Fahmi memastikan penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan koordinasi dengan pemerintah desa. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada keberatan dari masyarakat terkait hasil verifikasi tersebut. Bagi warga yang merasa desilnya tidak sesuai kondisi sebenarnya, mereka dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos atau operator desa melalui SIKS-NG untuk selanjutnya diusulkan ke pemerintah pusat.

“Kalau merasa desilnya tidak sesuai, silakan melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi riil. Perubahan desil dilakukan secara berkala, sehingga masyarakat perlu rutin mengecek statusnya karena desil juga berpengaruh pada program bantuan dan jalur afirmasi pendidikan,” kata Fahmi.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial, agar aktif memantau perubahan data karena pembaruan desil dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini