KEDIRI, KUBUS.ID – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di wilayah Kediri memasuki fase krusial. Pendaftaran Tahap 3 melalui jalur prestasi akademik SMA akan ditutup malam ini, Kamis (25/6/2026) pukul 21.00 WIB. Namun, bagi calon siswa yang belum berhasil lolos pada tahap sebelumnya, masih ada kesempatan melalui Tahap 4 yang akan dibuka akhir Juni mendatang.
Kasi Pendidikan Menengah dan Kejuruan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri, Sidik Purnomo, M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun 2026 dibagi menjadi empat tahapan. Tahap 1 melalui jalur domisili untuk SMA dan SMK telah berlangsung pada 11–12 Juni. Selanjutnya Tahap 2 melalui jalur afirmasi, mutasi orang tua, dan prestasi hasil lomba dilaksanakan pada 17–18 Juni. Saat ini proses memasuki Tahap 3 melalui jalur prestasi akademik SMA yang akan berakhir malam ini, sementara hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada Jumat (26/6/2026) pukul 08.00 WIB.
Bagi calon peserta didik yang belum mendapatkan kuota di sekolah negeri, masih tersedia Tahap 4 yang dikhususkan untuk jalur prestasi akademik SMK. Pendaftaran akan dibuka pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026. Sebelum mendaftar, calon siswa diwajibkan mengikuti verifikasi kesehatan pada 26–29 Juni 2026. Verifikasi ini diperlukan karena sejumlah kompetensi keahlian di SMK memiliki persyaratan kesehatan tertentu, seperti tidak mengalami buta warna. Namun, peserta yang telah melakukan verifikasi kesehatan pada tahap awal tidak perlu mengulang proses tersebut.
Selain membahas pelaksanaan SPMB, Sidik juga memastikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 tetap dilaksanakan selama lima hari kerja sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Menurutnya, konsep MPLS yang diterapkan saat ini mengedepankan pendekatan ramah dan menyenangkan bagi peserta didik baru. Sekolah diharapkan menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung pengembangan bakat serta minat siswa sejak hari pertama masuk sekolah.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun bentuk intimidasi lainnya selama kegiatan MPLS berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui pos pengaduan yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan maupun Cabang Dinas Pendidikan setempat. (ikj)































