KUBUS.ID – Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, memimpin langsung Deklarasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Kediri di Gedung Bhagawanta Bhari. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam meneguhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif.
Deklarasi ini dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kediri. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Dewi Mariya Ulfa menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan bagian penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Deklarasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini adalah bentuk komitmen moral dan komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi,” ujar Dewi Mariya Ulfa.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan pesan dari Bupati Kediri agar seluruh pihak yang terlibat menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB. Menurutnya, tidak boleh ada praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Bupati Kediri menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data maupun bentuk penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Semua anak harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dewi Mariya Ulfa meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan, kepala sekolah, panitia pelaksana, serta pihak terkait untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menyampaikan informasi secara terbuka dan mudah diakses, serta menjaga profesionalisme selama proses penerimaan berlangsung.
“Seluruh pihak harus mematuhi ketentuan dan petunjuk teknis SPMB, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menyampaikan informasi secara terbuka, serta menjaga integritas dan profesionalisme selama pelaksanaan berlangsung,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan SPMB. Partisipasi masyarakat dinilai penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang bersih dan terpercaya.
“Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat diharapkan segera menyampaikan melalui kanal pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Melalui deklarasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru semakin meningkat. Deklarasi ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berkualitas demi mencetak generasi unggul Kabupaten Kediri di masa depan.
“Melalui deklarasi ini, kami berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB di Kabupaten Kediri serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berkualitas,” pungkas Dewi Mariya Ulfa.(atc/stm)
































