Beranda Kediri Raya 26 Anggota Wantimpres Dilantik, Seberapa Strategis Perannya bagi Presiden?

26 Anggota Wantimpres Dilantik, Seberapa Strategis Perannya bagi Presiden?

0
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Asep Nurjaman, M.Si. (Dok. Pribadi)

KUBUS.ID — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.

Susunan Wantimpres kali ini berisi tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat negara, profesional dan figur yang memiliki pengalaman di bidang politik. Salah satu nama yang dilantik adalah pengamat politik Rocky Gerung.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Asep Nurjaman, M.Si., menjelaskan bahwa posisi Wantimpres strategis karena lembaga tersebut memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Menurut Asep, Wantimpres memiliki fungsi yang berbeda dengan menteri maupun staf khusus. Menteri memiliki kewenangan menjalankan kebijakan dan mengelola sektor pemerintahan, sedangkan Wantimpres tidak memiliki kewenangan eksekusi.

“Wantimpres dibutuhkan sebagai negarawan yang tidak punya kementerian, tidak punya proyek, jadi bisa mempertimbangkan atau memberi pertimbangan secara utuh dan jangka panjang,” kata Asep.

Ia menjelaskan, pertimbangan yang diberikan idealnya tidak sekadar berupa persetujuan terhadap kebijakan Presiden. Wantimpres justru dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini dengan menunjukkan potensi persoalan sebelum sebuah kebijakan dijalankan.

“Harus berani menunjukkan potensi masalah sebelum kebijakan dijalankan dan memberi alternatif opsi. Opsi A, opsi B, opsi C beserta risikonya,” ujarnya.

Meski demikian, pertimbangan Wantimpres bukan keputusan yang wajib dijalankan Presiden. Menurut Asep, Presiden memiliki kewenangan untuk menerima maupun tidak menerima masukan yang diberikan.

“Pertimbangan kan beda dengan keharusan. Namanya juga pertimbangan,” katanya.

Asep juga menilai keberagaman latar belakang 26 anggota dapat menghasilkan banyak perspektif dalam memberikan masukan kepada Presiden. Namun, perbedaan pandangan tersebut perlu disintesiskan agar tidak menghasilkan pertimbangan yang saling bertentangan.

Ia menyebut Ketua Wantimpres memiliki peran penting dalam mengoordinasikan berbagai pandangan tersebut menjadi satu pertimbangan yang utuh untuk Presiden.

“Keberagaman itu justru bisa menjadi bumerang karena nasihatnya saling bertabrakan. Kuncinya ada di Ketua Wantimpres sebagai konduktor yang mensintesiskan perbedaan-perbedaan itu jadi satu pertimbangan yang utuh untuk Presiden,” ujar Asep.

Dengan demikian, efektivitas Wantimpres tidak hanya berkaitan dengan jumlah anggota, tetapi juga bagaimana mekanisme koordinasi dan kualitas pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini