Beranda Kediri Raya Tiga Objek di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Tiga Objek di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya

81
source: Pemkab Tulungagung

TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Tulungagung mengusulkan tiga objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Ketiganya yakni Jembatan Plengkung di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Arca Gayatri di Kecamatan Boyolangu, serta Gedung Bekas Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 2.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Tulungagung, Heru Mujiono, S.Pd., M.M., mengatakan seluruh objek telah melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari survei lapangan, kajian, sidang pleno tim ahli, hingga presentasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung beserta para pemangku kepentingan.

Setelah memperoleh persetujuan dalam tahap kajian, dokumen rekomendasi diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Hukum sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan cagar budaya.

“Saat ini prosesnya masih menunggu penerbitan SK Bupati. Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, objek tersebut berpeluang diusulkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi hingga nasional,” ujar Heru saat On Air di Radio ANDIKA.

Heru menjelaskan, pengusulan Gedung Bekas Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung telah dimulai sejak 2025, bersamaan dengan Jembatan Plengkung yang dikaji pada akhir 2025. Sementara Arca Gayatri mulai diproses pada 2026.

Menurutnya, penetapan ketiga objek tersebut tidak hanya bertujuan melindungi warisan sejarah, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap keberadaannya. Dengan status cagar budaya, objek akan memperoleh perlindungan dari potensi kerusakan maupun vandalisme.

Khusus untuk Gedung Bekas Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung, Heru menilai bangunan peninggalan era Hindia Belanda itu memiliki nilai sejarah yang tinggi dan berpotensi dimanfaatkan sebagai ruang apresiasi budaya, pendidikan, serta kegiatan pelajar dan pemuda apabila dikelola melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Ia berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga ketiga objek tersebut memperoleh penetapan resmi sebagai cagar budaya. Selain memperkuat upaya pelestarian, status tersebut juga menjadi dasar hukum untuk pengembangan sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan di Kabupaten Tulungagung. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini