KEDIRI, (KUBUS.ID) – Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan digelar Rabu, 7 Oktober 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah sesuai dengan putusan hakim. Dalam putusan tersebut, barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Ini merupakan tindak lanjut setelah perkara berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan putusan hakim, di mana barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Rivo.
Rivo menambahkan, perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut didominasi oleh pelaku dari usia produktif, terutama rentang usia 20 hingga 30 tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan generasi muda yang rentan terpapar peredaran obat-obatan terlarang.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Kediri untuk bersama-sama mengawal dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang, khususnya di kalangan anak muda.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Kediri untuk bersama-sama mengawal peredaran obat-obatan terlarang, khususnya anak muda, agar Kota Kediri bersih dari peredaran narkoba dan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara tindak pidana umum dalam periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.
“Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti berasal dari total 67 perkara tindak pidana umum, yang terdiri dari 41 perkara TPUL, 15 perkara OHARDA, dan 11 perkara KAMTIBUL,” jelas Hendra.
Untuk perkara TPUL, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 254,913 gram sabu-sabu, 19.474 butir pil Double L, lima unit telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya seperti solasi, plastik klip, timbangan digital, botol kaca, skrop dan helm. Sementara pada perkara OHARDA, barang bukti meliputi dua senjata tajam, empat unit telepon seluler serta pakaian, pecahan kaca, kartu ATM, surat-surat, sandal, tas dan sejumlah barang lainnya. Sedangkan dari perkara KAMTIBUL, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga unit telepon seluler serta berbagai barang lain seperti pakaian, bak, kayu, helm dan tas.
“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hendra. (sof/stm)































