Beranda Nasional Pemerintah Bahas Wacana Aturan Balik Nama HP, Mirip Jual Beli Motor Bekas

Pemerintah Bahas Wacana Aturan Balik Nama HP, Mirip Jual Beli Motor Bekas

0
Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi. (Foto. Kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB)

KUBUS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kabarnya sedang membahas aturan baru berpotensi mengubah cara jual beli ponsel bekas di Indonesia. Rencananya, setiap transaksi HP seken wajib disertai proses balik nama kepemilikan, seperti ketika konsumen jual beli motor atau mobil bekas.

Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi menyampaikan pandangannya dalam acara ‘Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri yang digelar di STEI ITB.

“HP second itu kita harapkan juga jelas, seperti kita jual beli motor saja. Ada proses balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dikutip dari Kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB pada Minggu, (05/10).

Ia menjelaskan, aturan balik nama HP seken seperti motor bekas ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas pemilik lama saat ponsel dicuri, hilang, atau berpindah tangan secara resmi.

“HP seken ini kan beralih dari atas nama A kepada atas nama B. Jadi untuk menghindari penyalahgunaan identitas,” paparnya.

Selain itu, Komdigi juga saat ini sedang menyiapkan layanan pemblokiran IMEI HP hilang atau dicuri yang bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik. Menurutnya, mekanisme ini bersifat opsional, tidak wajib seperti registrasi SIMcard prabayar.

“Mekanisme pemblokiran sendiri bisa dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel, dengan cara mendaftarkan perangkat mereka secara online dan kemudian diverifikasi sistem,” jelasnya.

Setelah terverifikasi, pemilik bisa memblokir HP mereka yang hilang atau dicuri  secara langsung dan mandiri. Nantinya saat ponsel sudah ditemukan kembali, pengguna juga bisa langsung buka blokir secara mandiri. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini