SURABAYA, KUBUS.ID – Sebanyak 1.570 website dalam negeri, termasuk hampir 1.000 website pendidikan, diduga menjadi korban peretasan oleh seorang pelaku yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Jawa Timur. Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga membobol sistem keamanan website sekolah, universitas, hingga instansi untuk kemudian menjual aksesnya kepada pihak yang mempromosikan judi online.
Kasubdit II Ditresiber Polda Jawa Timur, AKBP Ardy Agung Permadi, mengatakan kasus tersebut terungkap saat tim siber melakukan patroli siber rutin. Dari patroli itu, petugas menemukan aktivitas peretasan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Demak.
“Dari kegiatan patroli siber kami menemukan aktivitas hacking. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan terduga pelaku dan kemudian menelusuri para korbannya. Ternyata sasarannya banyak berasal dari dunia pendidikan,” kata AKBP Ardy Agung Permadi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan akses ilegal ke berbagai website pendidikan yang memiliki tingkat kunjungan tinggi. Setelah berhasil menguasai sistem, akses tersebut dijual kepada pihak lain untuk memasang konten dan tautan judi online sehingga website resmi sekolah maupun kampus berubah menjadi media promosi perjudian.
“Setelah berhasil masuk dan menguasai website, akses itu dijual untuk diisi promosi judi online,” ujar Ardi.
Salah satu korban yang teridentifikasi adalah Universitas PGRI Madiun. Menurut Ardi, pihak kampus mengaku website mereka telah memuat konten judi online selama beberapa bulan. Dampaknya, sejumlah dosen tidak dapat mengunggah jurnal akademik sehingga mengganggu proses penilaian kinerja.
“Dari komunikasi kami dengan Universitas PGRI Madiun, website mereka sudah beberapa bulan memuat konten judi. Bahkan unggahan jurnal dosen tidak bisa dilakukan sehingga penilaiannya terganggu,” jelasnya.
Penyidik mengungkap pelaku belajar meretas secara otodidak sejak 2023 dan mulai aktif melakukan aksi peretasan pada 2024. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan hampir Rp500 juta melalui penjualan akses website di pasar ilegal.
Barang bukti sementara menunjukkan pelaku telah meretas 1.570 website dalam negeri dan 260 website luar negeri. Dari jumlah itu, hampir 1.000 website merupakan milik sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan yang tersebar di Papua Barat, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, serta sejumlah daerah lainnya.
AKBP Ardy menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku melalui grup Telegram. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana akses ilegal (peretasan), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polda Jawa Timur juga mengimbau seluruh instansi, khususnya sekolah dan perguruan tinggi, agar rutin melakukan audit keamanan sistem, memperbarui perangkat lunak, serta segera berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Siber apabila menemukan aktivitas mencurigakan pada website resmi mereka.
“Kami mengimbau tim IT setiap instansi lebih sering melakukan pengecekan dan pembaruan sistem. Jika ada website yang terasa janggal atau sulit diakses, segera berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Siber Polda Jatim,” tegas AKBP Ardi. (art)































