KEDIRI (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih. Selama perpanjangan waktu yang diberikan, kontraktor didorong dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan dan tetap memperhatikan mutu pekerjaan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, monitoring lapangan terus dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan time schedule maupun action plan yang telah disepakati sebelum pemberian kesempatan tambahan waktu.
“Hasil monitoring kami, pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan atau pun target yang dibobotkan,” katanya saat melakukan Monev.
Dibeberkan, hasil monev pada minggu ke-38 tersebut secara keseluruhan progres pekerjaan mencapai 97,7 persen. Hasil evaluasi yang dilakukan, terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan target bobot yang ditentukan, seperti pagar yang meliputi pintu masuk/keluar dan gapura yang belum menunjukkan hasil signifikan. Kemudian, pekerjaan mushola, finishing kios, pekerjaan lantai termasuk los basah. Begitu pula untuk pekerjaan fasat yang masih banyak dievaluasi.
“Evaluasi kami hari ini, kontraktor masih belum komitmen terkait action plant maupun time schedule yang dibuat maupun yang kita sepakati,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengendalian, Tutik menyebut, pihaknya akan segera memberikan surat teguran kepada kontraktor. Teguran tersebut diharapkan dapat dijadikan evaluasi bagi kontraktor atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan.
Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih sesuai kontrak awal seharusnya selesai pada 23 Desember 2025. Karena pekerjaan belum selesai, pihak kontraktor diberikan perpanjangan waktu 7 hari dengan tambahan pekerjaan sampai dengan 30 Desember 2025.
Namun, karena pekerjaan juga belum selesai, kontraktor mengajukan diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dan diberikan waktu 30 hari sampai 29 Januari 2026. Selama penambahan waktu itu berjalan, tiap hari kontraktor dikenakan denda sekitar Rp23 juta terhitung sejak 31 Desember 2025.
“Sesuai arahan Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) Pasar Ngadiluwih tahun 2026 ini harus beroperasi. Untuk itu kami sebagai tim direksi terus mengevaluasi pekerjaan dan mendorong supaya ada percepatan pekerjaan,” tambahnya.
Dorongan kepada kontraktor untuk melakukan percepatan pekerjaan tersebut, supaya manfaat dari proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih dapat dirasakan oleh pedagang maupun masyarakat sekitar. Pun begitu, ditekankan Tutik, percepatan pekerjaan tetap harus diimbangi dengan mutu atau kualitas pekerjaan.
“Untuk ketepatan waktu (sebagaimana kontrak awal) sudah lewat, tapi (ketepatan) mutu dan kemanfaatan harus,” tandasnya.(atc)

































