Beranda Kediri Raya Sidang Sengketa Tanah Damarwulan Kepung Masuk Babak Akhir

Sidang Sengketa Tanah Damarwulan Kepung Masuk Babak Akhir

178
Sidang Sengketa Tanah Damarwulan Kepung Masuk Babak Akhir (Redaksi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Persidangan lanjutan perkara sengketa tanah di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kian mendekati babak akhir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (10/2), menandai berakhirnya tahap pembuktian.

Perkara ini mempertemukan tergugat Muhammad Ali Mortopo bersama adiknya, Muhammad Ali Arifin, melawan penggugat Imam Chambali, warga Desa Keling, Kecamatan Kepung. Agenda sidang hari ini adalah penyerahan bukti tambahan dari masing-masing pihak.

Namun, sidang berlangsung singkat. Baik penggugat maupun tergugat kompak menyatakan tidak mengajukan bukti tambahan. Majelis hakim pun menyatakan proses pembuktian telah sah dan resmi ditutup (confirm).

Tidak adanya bukti tambahan ini mengindikasikan kedua belah pihak meyakini seluruh dalil dan alat bukti yang telah disampaikan sebelumnya sudah cukup kuat untuk menguatkan posisi hukum masing-masing.

Akson Nul Huda, Koordinator Tim Hukum Andika sekaligus kuasa hukum Ali Mortopo, menyampaikan optimisme atas jalannya persidangan. Menurutnya, proses hukum sejauh ini berjalan sesuai fakta persidangan.

“Hari ini memang agendanya bukti tambahan. Karena semua pihak merasa cukup, sidang dinyatakan confirm. Tahapan berikutnya adalah penyusunan kesimpulan. Kami berharap kesimpulan nanti sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Aksonul usai sidang.

Sidang berikutnya dengan agenda penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung Rabu (18/2) pekan depan. Tahapan ini menjadi fase krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(sof/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini