Beranda Nasional Gebrakan Baru BGN! Insentif Tak Lagi Rp 6 Juta-Pegawainya Tak Boleh Jadi...

Gebrakan Baru BGN! Insentif Tak Lagi Rp 6 Juta-Pegawainya Tak Boleh Jadi ‘Owner’ SPPG

196
source: detik.com

KUBUS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) membuat gebrakan baru di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain menghentikan sementara penyaluran MBG selama masa libur sekolah, BGN juga akan mengaudit seluruh dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengevaluasi skema insentif operasional Rp 6 juta per hari, hingga menelusuri kepemilikan dapur guna mencegah konflik kepentingan.

Langkah tersebut dilakukan setelah BGN melakukan penataan ulang program dan refocusing sasaran penerima manfaat agar anggaran yang digunakan lebih tepat sasaran.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara program MBG selama masa libur sekolah akan dimanfaatkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur yang menjalankan program tersebut.

Menurut dia, audit diperlukan untuk membenahi berbagai persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan program, mulai dari kualitas dapur, validasi data penerima manfaat, hingga tata kelola internal.

“Nanti kami akan audit semua dapur, sehingga ketika anak-anak sudah masuk sekolah, kondisi di lapangan sudah lebih rapi,” kata Arumsari kepada wartawan, Selasa (16/5/2026).

Ia menegaskan kualitas dapur menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan karena sangat menentukan kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.

“Karena tidak masuk akal ketika kita mengharapkan menghasilkan kualitas yang baik ketika dapurnya tidak sesuai dengan kaidah bagaimana flow of cooking yang baik,” ujarnya.

BGN, kata dia, ingin memastikan bantuan gizi benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan intervensi, bukan sekadar memperbanyak jumlah dapur yang beroperasi.

Selain melakukan audit, BGN juga berencana mengubah skema insentif operasional SPPG yang selama ini diberikan secara merata sebesar Rp 6 juta per hari.

Arumsari mengatakan pola tersebut dinilai tidak mencerminkan beban kerja masing-masing dapur karena jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda.

Menurut Arumsari, selama ini dapur yang melayani sekitar 1.500 penerima manfaat maupun dapur yang hanya melayani sekitar 500 penerima manfaat tetap menerima insentif dengan nominal yang sama.

“Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta. Kan yang dulu begitu,” katanya.

Karena itu, BGN kini tengah memvalidasi jumlah riil penerima manfaat di setiap wilayah sebelum menentukan kembali besaran insentif yang dianggap lebih adil dan sesuai kebutuhan. (detik-stm)

copy: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini