Beranda Kediri Raya Pajak Pelaku Industri Digital Tuai Respons, Pengamat: Pemerintah Harus Antisipatif dan Berlandaskan...

Pajak Pelaku Industri Digital Tuai Respons, Pengamat: Pemerintah Harus Antisipatif dan Berlandaskan Hukum

0

KEDIRI, KUBUS.ID – Rencana pemerintah memperluas penerapan pajak terhadap pelaku usaha di dunia digital, mulai dari pedagang online, konten kreator hingga profesi lain yang memperoleh penghasilan melalui platform digital, menuai beragam respons dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai sah dilakukan, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didahului sosialisasi yang menyeluruh.

Pengamat Kebijakan Publik Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si, menyampaikan bahwa negara memang memiliki kewenangan memungut pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Namun, setiap kebijakan baru harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Tri Sulistyaningsih saat On Air bersama jurnalis Andika Media, Eko Supriadi.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh bersikap reaktif hanya karena melihat munculnya potensi sumber penerimaan negara baru dari sektor ekonomi digital. Sebaliknya, pemerintah perlu mengedepankan pendekatan yang antisipatif dengan mempertimbangkan aspek hukum, mekanisme pemungutan, hingga dampaknya terhadap para pelaku usaha digital.

Selama ini, kata Tri, banyak pelaku industri digital memperoleh penghasilan dari berbagai platform tanpa secara khusus menjadi sasaran pemungutan pajak atas pendapatan mereka. Di sisi lain, keberadaan pelaku ekonomi digital justru berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat secara mandiri melalui kreativitas dan inovasi tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.

Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan tanpa kajian dan sosialisasi yang memadai justru akan menimbulkan resistensi. Bahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mendorong sebagian wajib pajak berupaya menyamarkan penghasilannya agar tidak terdeteksi.

Tri juga menyoroti potensi beban yang dirasakan masyarakat apabila selain dikenai pajak atas penghasilan, mereka juga harus menanggung kewajiban perpajakan lain yang berkaitan dengan aset atau simpanan keuangan. Persepsi mengenai adanya beban pajak yang berlapis dapat memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada potensi penerimaan negara, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat, mekanisme yang jelas, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Selain aspek regulasi, pemerintah juga perlu membangun kepercayaan publik bahwa seluruh penerimaan pajak benar-benar dikelola secara transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik hingga peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperoleh legitimasi dan dukungan dari masyarakat sebagai wajib pajak.(eko/sof)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini