BLITAR, KUBUS.ID – Sebanyak enam ibu hamil reaktif HIV di Kabupaten Blitar tercatat akan menjalani persalinan hingga Desember 2026. Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar memastikan seluruh ibu hamil tersebut telah menjalani terapi antiretroviral (ARV), mendapat pendampingan tenaga kesehatan, dan sebagian bahkan berpeluang menjalani persalinan normal karena kondisi virus dalam tubuhnya sudah sangat rendah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati M. Kes, mengatakan jumlah tersebut bertambah dari lima menjadi enam orang. Sebagian sudah diketahui sebagai Orang dengan HIV (ODHIV) sebelum hamil, sedangkan lainnya baru terdeteksi setelah menjalani pemeriksaan kehamilan melalui program Triple Eliminasi yang mencakup skrining HIV, Hepatitis B, dan sifilis.
“Hari ini nambah satu, jadi total ada enam ibu hamil dengan kondisi reaktif HIV yang akan melahirkan sampai Desember 2026. Semuanya sudah menjalani terapi ARV dan rutin kontrol,” kata dr. Christine saat On Air di Radio ANDIKA.
dr. Christine menjelaskan, mayoritas ibu hamil tersebut berusia produktif, didominasi di bawah 30 tahun dengan rentang usia 19 hingga 40 tahun. Berdasarkan hasil penelusuran, sebagian besar penularan HIV terjadi dari pasangan melalui hubungan seksual. Karena itu, Dinas Kesehatan terus mendorong pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin agar infeksi dapat diketahui sejak dini sehingga pendampingan dapat dilakukan sebelum memasuki masa kehamilan.
Menurutnya, ibu hamil dengan HIV tidak selalu menularkan virus kepada bayi yang dikandungnya. Risiko penularan dapat ditekan hingga kurang dari satu persen apabila ibu rutin mengonsumsi obat ARV sehingga viral load atau jumlah virus dalam tubuh tidak terdeteksi. Dalam kondisi tersebut, ibu hamil bahkan dapat menjalani persalinan normal apabila tidak terdapat indikasi medis lain yang mengharuskan operasi sesar.
Selain memberikan pendampingan kepada ibu hamil, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar juga telah melatih tenaga kesehatan di puskesmas untuk menangani persalinan pasien dengan HIV, Hepatitis B, maupun sifilis menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar. Setelah bayi lahir, pemeriksaan HIV dilakukan secara berkala, yakni saat usia tiga bulan dan enam bulan, untuk memastikan tidak terjadi penularan.
dr. Christine juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada Orang dengan HIV (ODHIV). Menurutnya, HIV tidak menular melalui interaksi sosial seperti berjabat tangan, berpelukan, atau beraktivitas bersama.
“Mari kita hormati hak-hak mereka untuk hidup normal di tengah masyarakat. HIV tidak menular melalui kontak sosial, tetapi melalui hubungan seksual, darah, dan ASI,” tegasnya. (art/ssi)































