Beranda Kediri Raya Pemkab Kediri Perkuat Perlindungan Anak Lewat Penyerahan Putusan Perwalian

Pemkab Kediri Perkuat Perlindungan Anak Lewat Penyerahan Putusan Perwalian

6

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui DP2KBP3A kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak melalui penyerahan hasil putusan sidang pengangkatan wali terhadap anak, yang bertempat Hall Simpang Lima Gumul Kediri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anak yang membutuhkan perwalian memperoleh kepastian hukum sekaligus pendampingan secara berkelanjutan.

Penyerahan putusan tersebut tidak hanya menjadi akhir dari proses persidangan, tetapi juga menjadi awal dari tahapan pendampingan yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan dari Pengadilan Agama. Mulai dari panitia, tim pendamping, hingga organisasi perangkat daerah terkait, seluruhnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi setelah penetapan wali.

Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menegaskan bahwa penanganan kasus perwalian anak membutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi. Menurutnya, koordinasi tidak boleh berhenti setelah proses administrasi selesai, melainkan harus terus dilakukan hingga seluruh rangkaian pendampingan benar-benar tuntas.

“Perwalian anak bukan sekadar proses administratif maupun penetapan hukum. Yang jauh lebih penting adalah memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta hak-haknya secara optimal. Karena itu, seluruh pihak harus terus berkoordinasi agar setiap perkembangan kondisi anak dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Dewi Mariya Ulfa.

Ia menjelaskan, sebagian besar perkara perwalian muncul dalam situasi yang membutuhkan penanganan cepat. Oleh karena itu, komunikasi yang intensif antaranggota tim menjadi faktor penting agar setiap perubahan kondisi anak dapat segera direspons dengan langkah yang tepat.

Selain koordinasi lapangan, proses pendampingan juga didukung dengan pengelolaan data yang terintegrasi. Seluruh perkembangan kasus didokumentasikan melalui sistem dan portal yang telah disiapkan sehingga memudahkan pemantauan serta menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari, mengatakan bahwa pendampingan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada aspek legalitas perwalian, tetapi juga memperhatikan kondisi pendidikan, psikologis, hingga lingkungan sosial anak.

“Kami memastikan pendampingan dilakukan secara menyeluruh. Anak tidak hanya memperoleh kepastian hukum melalui penetapan wali, tetapi juga terus dipantau perkembangan pendidikannya, kondisi psikologisnya, serta lingkungan tempat tumbuh kembangnya. Dengan demikian, hak-hak anak tetap terlindungi secara optimal,” terang Nurwulan.

Menurutnya, penanganan kasus perwalian merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Setiap divisi menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing agar seluruh kebutuhan anak dapat dipenuhi secara komprehensif.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap sistem perlindungan anak dapat berjalan semakin efektif. Pendampingan yang berkesinambungan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, mendukung tumbuh kembang anak, serta memberikan kepastian bahwa setiap anak yang berada dalam proses perwalian memperoleh perlindungan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini