KEDIRI, KUBUS.ID – Inspektorat Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri hingga saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Meski demikian, evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut belum dilakukan secara khusus sejak mulai diberlakukan pada April 2026.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menjelaskan bahwa Inspektorat baru akan melakukan evaluasi apabila terdapat aduan atau laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, pengawasan rutin terhadap kedisiplinan dan efektivitas pelaksanaan WFH masih menjadi tanggung jawab masing-masing kepala OPD.
“Secara khusus Inspektorat memang belum melakukan evaluasi pelaksanaan WFH sejak diberlakukan pada April lalu. Evaluasi akan dilakukan apabila ada aduan atau laporan dari BKPSDM maupun OPD. Saat ini pengawasan masih dilakukan oleh masing-masing kepala OPD terhadap ketertiban dan efektivitas pelaksanaan WFH,” ujar Wirawan.
Menurutnya, dari aspek kedisiplinan, pelaksanaan WFH menunjukkan hasil yang cukup baik. Hal itu didukung dengan sistem absensi daring yang dilakukan sebanyak tiga kali sehari menggunakan titik koordinat sesuai domisili ASN, sehingga kehadiran pegawai tetap dapat dipantau secara akurat.
“Kalau dari segi kedisiplinan waktu sudah cukup baik karena absensi dilakukan secara online tiga kali dengan titik koordinat sesuai rumah tinggal masing-masing,” katanya.
Namun demikian, Wirawan menilai masih terdapat aspek penting yang perlu mendapat perhatian, yakni terkait pengelolaan beban kerja dan penugasan ASN selama menjalankan WFH. Menurutnya, sistem kerja fleksibel tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun produktivitas aparatur.
“Yang perlu dievaluasi lagi adalah beban kerja atau penugasan bagi ASN yang melakukan WFH. Hasil kerja selama WFH jangan hanya sekadar formalitas atau sebatas ada laporan, tetapi output yang dihasilkan minimal harus sama dengan ketika ASN tersebut bekerja langsung di kantor,” tegasnya.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Inspektorat Kabupaten Kediri berharap penerapan WFH tetap berjalan efektif, akuntabel, dan mampu menjaga kualitas kinerja aparatur. Evaluasi terhadap hasil kerja menjadi kunci agar kebijakan fleksibilitas kerja tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik dan pencapaian target kinerja pemerintah daerah.(atc/ikj)































