Beranda Jawa Timur Pengamat UIN Sunan Kalijaga: Sound Horeg Perlu Sertifikasi agar Tak Picu Konflik

Pengamat UIN Sunan Kalijaga: Sound Horeg Perlu Sertifikasi agar Tak Picu Konflik

1298

JAWA TIMUR, KUBUS.ID – Fenomena sound horeg yang semakin berkembang di Jawa Timur dinilai perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Pengamat sosial politik sekaligus Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Mochammad Sinung Restendy, M.Pd.I., M.Sos., menilai sound horeg merupakan bagian dari ruang ekspresi masyarakat dan bentuk pengakuan terhadap eksistensi komunitas.

“Setiap manusia itu boleh untuk berekspresi. Mereka harus punya ruang untuk mengekspresikan itu tanpa kemudian memotong atau membuat orang lain merasa terganggu,” kata Sinung kepada Radio ANDIKA.

Menurut Sinung, minat masyarakat terhadap sound horeg tidak lepas dari kebutuhan akan ruang berekspresi dan hiburan. Sound system juga telah menjadi bagian dari berbagai kegiatan masyarakat, seperti pernikahan, pawai, hingga acara hiburan. Namun, penggunaan sound horeg di ruang publik tetap harus memperhatikan hak masyarakat lain, termasuk kesehatan, aksesibilitas, lalu lintas, dan fasilitas umum.

Ia menyebut konflik biasanya muncul karena belum ada kesepakatan yang jelas antara komunitas, masyarakat, dan pemerintah mengenai waktu, lokasi, serta batas intensitas suara. Getaran subwoofer yang berlebihan juga perlu diperhatikan karena berpotensi mengganggu warga maupun fasilitas bangunan.

“Ruang publik itu tidak hanya milik mereka sendiri. Ada orang lain yang harus dijaga haknya, kesehatannya, kemudian aksesibilitasnya,” ujarnya.

Karena itu, Sinung mendorong pemerintah daerah membuat sistem sertifikasi bagi penyedia atau komunitas sound horeg. Sertifikasi tersebut dapat mengatur kapasitas suara, lokasi dan waktu penggunaan, termasuk ketentuan jika sound horeg digunakan dalam kegiatan di jalan.

Sound horeg itu sudah harus ada sertifikasinya. Kapasitasnya berapa, di masyarakat dan wilayah mana bisa dilakukan, kemudian kalau dilakukan di jalan aturannya seperti apa,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikasi tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga dapat mendorong profesionalisme komunitas sound horeg. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi hingga mencabut sertifikasi sehingga penyedia sound tidak dapat memberikan jasanya kepada masyarakat.

Sinung juga mengusulkan agar proses sertifikasi melibatkan berbagai pihak, mulai dari dokter, seniman, musisi, praktisi, hingga pihak yang memahami perlindungan sosial, anak, dan kelompok rentan. Dengan demikian, batas volume suara dan penggunaannya dapat ditentukan berdasarkan pertimbangan seni, kesehatan, serta kondisi masyarakat.

“Kalau sudah tersertifikasi, mereka tahu. Kalau sertifikasinya dicabut, mereka tidak berhak memberikan jasa layanan sound mereka ke masyarakat,” katanya.

Sinung menilai pendekatan melalui dialog, edukasi, dan sertifikasi lebih baik daripada sekadar pelarangan. Dengan aturan yang jelas, sound horeg tetap dapat menjadi ruang rekreasi dan ekspresi masyarakat, tetapi tidak mengorbankan hak warga lainnya.(ikj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini