
BLITAR, (KUBUS.ID) – Kasus bullying yang melibatkan siswa MTs Darul Huda Wlingi, Kabupaten Blitar, kini ditangani melalui mekanisme peradilan anak. Polisi telah melimpahkan penanganan perkara ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk proses penyidikan karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia anak.
Kapolsek Wlingi Polres Blitar AKP Kus Hartono mengatakan, pihak sekolah telah mempertemukan korban dan pelaku dengan didampingi orang tua masing-masing. Korban juga telah menjalani visum serta mendapat pendampingan untuk mencegah trauma pascakejadian.
“Dari pertemuan itu, akhirnya disepakati karena dari korban ini pada saat kejadian kan saya enggak tahu ya, enggak melaporkan juga pada orang tuanya dan sebagainya,” kata AKP Kus Hartono.
Menurutnya, proses selanjutnya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pihak terkait untuk melakukan penelitian dan pendampingan terhadap anak. Sesuai ketentuan peradilan anak, perkara tersebut akan diupayakan melalui diversi.
“Karena di diversi kan ada apa ya, bahwa penyidik, penyidikan dan tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi,” ujarnya.
Polisi menyebut persoalan tersebut bermula dari persoalan pertemanan dan hubungan asmara yang melibatkan pacar salah satu pelaku. Peristiwa bullying terjadi saat jam istirahat setelah kegiatan makan bergizi gratis (MBG).
AKP Kus Hartono menjelaskan, korban sempat mengalami mimisan akibat pukulan, tetapi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada guru maupun orang tua. Kasus baru diketahui keluarga setelah video kejadian tersebut beredar dan viral di media sosial.
“Enggak ya, karena itu tadi, penganiayaan tadi,” ujarnya saat ditanya mengenai penyebab korban mengalami mimisan.
Meski keluarga korban dan pelaku telah dipertemukan, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme diversi. Penanganan perkara anak melibatkan sejumlah pihak karena mempertimbangkan usia dan kepentingan terbaik bagi anak. (stm)






























