Beranda Kediri Raya OJK Kediri Tegaskan Tidak Ada Jasa Pembersihan SLIK, Masyarakat Diminta Waspada Penawaran...

OJK Kediri Tegaskan Tidak Ada Jasa Pembersihan SLIK, Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Tidak Resmi

1051

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran jasa yang mengklaim mampu membersihkan atau menghapus riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban informasi yang menyesatkan maupun praktik yang berpotensi merugikan.

Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada mekanisme ataupun layanan yang dapat menghapus data SLIK secara instan. OJK hanya berperan sebagai pengelola data yang bersumber dari laporan lembaga jasa keuangan, sehingga perubahan data tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh OJK.

“Tidak ada yang namanya jasa pembersihan SLIK. OJK hanya menampung data yang dilaporkan lembaga jasa keuangan. Jika ada kewajiban yang belum selesai, penyelesaiannya dilakukan di lembaga keuangan terkait, bukan di OJK,” tegas Ismirani Saputri.

Menurut Ismirani, data yang tercatat dalam SLIK merupakan informasi mengenai riwayat fasilitas kredit atau pembiayaan yang dilaporkan secara berkala oleh bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Oleh karena itu, apabila masih terdapat tunggakan atau kewajiban yang belum diselesaikan, informasi tersebut akan tetap tercermin dalam laporan SLIK sesuai kondisi sebenarnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat ingin memperbaiki status informasi dalam SLIK, langkah yang harus dilakukan adalah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada lembaga jasa keuangan tempat memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, lembaga keuangan akan melakukan pembaruan data sesuai mekanisme yang berlaku, dan informasi tersebut kemudian akan tercermin dalam sistem SLIK.

OJK Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa penghapusan SLIK dengan imbalan sejumlah uang. Selain tidak memiliki dasar hukum, penawaran semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui edukasi yang terus dilakukan, OJK Kediri berharap masyarakat semakin memahami fungsi SLIK sebagai sistem informasi yang mendukung penerapan prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan. Dengan memahami mekanisme yang benar, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola kewajiban keuangan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru terkait layanan pembersihan SLIK.(atc/stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini