TULUNGAGUNG, KUBUS.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari sektor parkir mencapai Rp9,1 miliar hingga triwulan III 2026. Capaian tersebut setara sekitar 77 persen dari target PAD parkir tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp11,8 miliar.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan capaian tersebut salah satunya didukung penerapan kembali sistem parkir berlangganan.
“Ini sudah mencapai 9,1 dari target 11,8, jadi sekitar 77 persen,” kata Mahendra.
Menurutnya, capaian tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode ketika sistem parkir belum menerapkan skema berlangganan. Pada periode sebelumnya, pendapatan parkir non-berlangganan disebut hanya sekitar Rp684 juta.
Penerapan parkir berlangganan kembali dilakukan setelah sekitar dua tahun tidak diberlakukan. Pendapatan mulai menunjukkan kenaikan signifikan sejak Juli, Agustus, dan September 2026, dengan pemasukan bulanan yang sudah menembus lebih dari Rp1 miliar.
Mahendra menyebut program pemutihan dari pemerintah provinsi turut mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Kondisi tersebut ikut mendukung penerapan sistem parkir berlangganan di Tulungagung.
Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi luar Tulungagung yang menggunakan parkir di tepi jalan umum tetap dikenai retribusi. Kontribusinya sekitar Rp3 juta per bulan atau sekitar Rp27 juta selama sembilan bulan.
Dishub Tulungagung juga mengingatkan juru parkir agar tidak meminta atau memaksa pengguna kendaraan berplat Tulungagung membayar parkir kembali. Kendaraan yang sudah masuk sistem parkir berlangganan tidak perlu membayar retribusi parkir lagi.
“Jangan sampai meminta, memaksa seperti itu,” tegas Mahendra.
Dishub meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan parkir berlangganan di lapangan. Jika menemukan juru parkir resmi yang masih meminta pembayaran kepada kendaraan berplat Tulungagung, masyarakat dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti. (stm)































