Beranda Jawa Timur Ahli Hukum: Wantimpres Beri Nasihat, Bukan Pengambil Keputusan Kebijakan Presiden

Ahli Hukum: Wantimpres Beri Nasihat, Bukan Pengambil Keputusan Kebijakan Presiden

0
Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. (sekretariat kabinet)

Kediri (KUBUS.ID) – Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, namun kewenangannya terbatas pada pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Wantimpres bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengeksekusi kebijakan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Dr. Zainal Arifin, SS, M.PdI, SH, MH, anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN), Pengurus Wilayah APHTN Jawa Timur sekaligus Dekan Fakultas Hukum Uniska Kediri, dalam wawancara on air Radio ANDIKA.

Menurut Zainal, keberadaan Wantimpres memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menyebutkan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

“Fungsinya hanya sebagai konsultasi. Dia bukan eksekutor,” kata Zainal.

Ia menjelaskan, Wantimpres berada dalam ranah eksekutif dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Perannya memberikan masukan agar Presiden memiliki pertimbangan dalam mengambil kebijakan, tetapi keputusan akhir tetap berada pada Presiden.

Zainal menegaskan, Wantimpres tidak dapat mengambil alih fungsi lembaga negara lain. Lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang seperti legislatif maupun mengadili perkara seperti lembaga yudikatif.

“Dia hanya para ahli itu memberikan masukan, pertimbangan, nasihat. Dia tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, posisi Wantimpres berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dikenal sebelum perubahan UUD 1945. Setelah perubahan konstitusi, DPA dihapus dan sistem penasihat Presiden kemudian diatur melalui mekanisme Wantimpres.

Meski tidak memiliki kewenangan eksekusi, Zainal menilai posisi Wantimpres tetap strategis karena dapat memberikan masukan langsung kepada Presiden. Pertimbangan yang diberikan juga tidak bersifat mengikat sehingga Presiden dapat menerima ataupun tidak menggunakan masukan tersebut.

“Wantimpres itu merekomendasikan, menasihati, dan tidak mengikat,” katanya.

Terkait pertanggungjawaban hukum apabila suatu kebijakan pemerintah menimbulkan persoalan hukum, Zainal membedakan posisi Wantimpres sebagai pemberi pertimbangan dengan pihak yang mengambil keputusan.

“Dia sifatnya badan penasihat, bukan sebagai pengambil keputusan, bukan decision maker,” ujarnya.

Zainal mengatakan, dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Karena itu, keputusan dan tindakan eksekutif menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tersebut.

“Konsekuensi dari sistem presidensial ini semua keputusan, kebijakan, tindakan eksekutif itu tanggung jawab mutlak Presiden,” kata Zainal. Ia menambahkan, keberadaan Wantimpres tetap diperlukan sebagai bagian dari mekanisme pemberian masukan kepada Presiden, terutama untuk membantu menghadirkan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat pemerintahan tertinggi. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini