Beranda Uncategorized Atraksi Motor Hingga Tabrak Penonton, Dosen Hukum Zainal: Perkara Termasuk Sengaja...

Atraksi Motor Hingga Tabrak Penonton, Dosen Hukum Zainal: Perkara Termasuk Sengaja Dengan Kemungkinan

1186

KUBUD.ID – Atraksi membahayakan pemotor jumping, hingga berdampak pada keamanan penonton karnaval di Warujayeng Nganjuk, dalam ranah hukum masuk dalam perkara sengaja dengan kemungkinan.

Kata Dekan Fakultas Hukum Uniska Kediri Dr H.  Zainal Arifin, SH, MH, SS, M.PdI,. hukum pidana atas kelalaian pengendara sepeda motor, bisa ditinjau dari kondisi korban yang terdampak. Melihat kasus yang terjadi di Warujayeng Nganjuk, tindakan sengaja dengan kemungkinan, yang artinya pengemudi memang sengaja mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. pengendara motor bisa dikenakan pasal  Pasal 311 UU LLAJ.

Disinggung terkait apakah bisa perkara tersebut diganti dengan ganti rugi pelaku ke korban, menurut  Zainal Arifin ganti rugi tidak menghapus perkara pidana. Sementara pertanggung jawaban ada pada pengendara sepeda motor dan tidak bisa dialihkan. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini