KUBUS.ID – Seorang ibu muda 19 tahun asal Gresik, MA, ditetapkan sebagai tersangka usai menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya. Pelaku melakukan aksinya di kamar kos di Peterongan Jombang pada Rabu (11/12).
Aipda Yaka Sugiatna, SH., Kanit PPA Polres Jombang mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku membekap bayi hingga meninggal dunia karena takut tangisan bayi terdengar tetangga kos.
“pelaku merahasiakan kehamilan dari orang lain, bahkan ngekos di Jombang sejak November karena menghindari sangkaan hamil dari keluarga,” Kata Yaka kepada Radio ANDIKA Kamis (19/12) siang.
Aksi yang dilakukan pelaku terbongkar saat tetangga kos MA merasa curiga melihat darah di lantai kamar pelaku dan melarang siapapun masuk ke kamar.
“Peristiwa diketahui tetangga kos. Usai melahirkan, pelaku yang lemas minta tolong ke tetangga kos untuk beli makanan dan pembalut. Tapi saat memberikan tidak boleh masuk kamar” ujar Yaka.
Yaka menambahkan, penyidik Polres Jombang menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun. (nhd)