Beranda Kediri Raya Cair September, 21 Ribu Warga Kabupaten Kediri Bakal Dapat Dana Hasil Cukai

Cair September, 21 Ribu Warga Kabupaten Kediri Bakal Dapat Dana Hasil Cukai

1042

KUBUS.ID – Dinas Sosial (dinsos) Kabupaten Kediri mencatat pada tahun 2024 ini sekitar 21.450 warga Kabupaten Kediri bakal mendapat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Dana tersebut sebagai timbal balik dari cukai yang dipungut dari produk turunan hasil tembakau di Kediri.

Plt Kepala Dinsos Kabupaten Kediri Ariyanto mengatakan, dari pendataan sementara yang diterima ada sebanyak 21.450 warga yang akan mendapat DBH CHT tahun 2024 ini. Data tersebut masih diverifikasi ulang sebab masih menunggu dari buruh tani tembakau.

“Masih diverifikasi kembali karena menunggu data buruh tani tembakau yang saat ini masih musim tanam. InsyaAllah September sudah fix,” katanya saat ditemui jurnalis Radio ANDIKA, Rabu (21/8/2024).

Dana tersebut lanjut Ariyanto, diperuntukkan bagi warga sebagai tambahan untuk digunakan demi meningkatkan kesejahteraan. Dalam ranah Dinsos sendiri, pemberian DBH CHT diperuntukkan kepada buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan masyarakat rentan yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan kategori kemiskinan ekstrim.

“Kita koordinasikan dengan Disnaker dan Dukcapil terkait datanya. Ada data dengan NIK ganda dan bukan dari Kabupaten Kediri. Untuk itu, dari puluhan ribu tersebut sampai saat ini masih dalam proses verifikasi. Kita juga kerjasama dengan dinas pertanian terkait data petani tembakau,” imbuhnya.

Sampai saat ini Dinsos Kabupaten Kediri belum bisa memastikan secara langsung, kapan penyaluran bantuan dana bagi hasil tersebut. Namun secara target, dia berharap pada akhir September bulan depan proses pencairan bisa tersalurkan. Dalam mekanisme di lapangan, bantuan itu akan diterima langsung pada rekening masing-masing penerima melalui bank terpilih. Para penerima manfaat akan mendapatkan uang senilai Rp 1 juta per orang.

“Sama seperti tahun lalu, Rp 1 juta per orang. Anggaran ini menyesuaikan dengan pendapatan atau pungutan cukai hasil tembakau itu,” tutup Ariyanto.(sya/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini