KUBUS.ID – Seorang pria asal Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi karena mencuri tembakau dan satu mobil. Pelaku beraksi di dua tempat yang berbeda.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K, MTCP, awalnya pelaku berinisial AN mencuri mobil milik Abdul Rahman, warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, pada Selasa 30 Juli 2024. Pelaku mencari sasaran dengan cara berkeliling dengan sepeda motor. Saat itu, AN melihat ada mobil Daihatsu Gran Max yang berisi tembakau dalam keadaan kunci masih tertancap. Pelaku langsung membawa kabur mobil itu beserta tembakau senilai kurang lebih Rp20 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keesokan harinya mobil korban ditemukan petugas terparkir di halaman Masjid Joglo Desa Semarum, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dengan kondisi kunci telah hilang,” kata Taat Resdi.
AN kembali beraksi mencuri tembakau di rumah Sumini, warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung pada Sabtu 3 Agustus 2024 pukul 01.00 WIB.
“Tersangka mencuri tembakau senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor. Lalu menjual tembakau tersebut ke salah satu teman korban,”tambah Taat Resdi.
Saksi yang membeli tembakau mencurigai bahwa yang dibelinya adalah tembakau milik korban Sumini.
“Saksi lalu menghubungi Sumini dan membenarkan tembakau yang dijual AN adalah tembakau miliknya yang hilang”, sambung Taat Resdi.
Sumini kemudian melapor ke Polsek Campurdarat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, pada Selasa 6 Agustus 2024. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun pidana penjara. Polres Tulungagung masih mengembangkan perkara ini karena kemungkinan ada korban lain.(hil)