Beranda Kediri Raya Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan, Warga Kanyoran Semen Laporkan Oknum Kades

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan, Warga Kanyoran Semen Laporkan Oknum Kades

2338

KUBUS.ID – Warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Suratin, melaporkan oknum kepala desanya, Yitna, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (11/6/2024) siang. Pelaporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan korban harus kehilangan sertipikat rumahnya.

Kuasa hukum korban, Supani, saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA mengatakan pelaporan kliennya tak hanya ditujukan kepada kepala desa saja. Namun juga kepada warga lain bernama Nyuji dan Suroto. Keduanya adalah orang yang saat ini memegang sertipikat Suratin dan diduga terlibat dalam proses pengalihan tersebut.

“Akibat dari kejadian tersebut, keluarga Suratin harus kehilangan sertipikat rumah dan berpotensi untuk keluar dari rumah tersebut,” katanya.

Supani menuturkan awal mula kejadian pada tahun 2020 silam, Suratin tengah meminjam uang ke Bank BRI lewat pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pembiayaan pertanian bawang merah di sawahnya sebesar Rp 100 juta dengan tenor pengembalian selama satu tahun. Karena pandemi Covid-19 melanda, Suratin akhirnya hanya bisa membayar sebesar Rp 20 juta melalui anaknya yang bernama Riana.

“Klien kami nunggak, tak bisa bayar karena Covid-19 gagal panen. Setelah itu minta saran ke Pak lurah,” terang Supani.

Dari saran itu, Suratin diarahkan ke Suroto untuk mencari solusi atas sisa hutangnya di bank. Mereka akhirnya bertemu dengan Nyuji yang tak lain adalah ayah dari Suroto. Kemudian Suroto mengaku telah menyelesaikan pinjaman di Bank BRI tersebut.

Namun, Suratin tak diberitahu kapan penyelesaiannya di bank karena jaminan sertipikat rumah miliknya belum kembali. Saat ditanyakan ke mantri Bank BRI setempat juga tak ada respon.

“Kata klien kami pinjaman di Bank BRI sudah diselesaikan oleh Suroto dan Nyuji,” tuturnya.

Seiring berjalannya waktu, Suratin dipanggil ke balai desa setempat untuk menyelesaikan masalah hutang di BRI tersebut. Di sana Suratin bertemu dengan kepala desa, Suroto, Nyuji dan ada binmas dan saksi Saeful Anwar. Suratin disuruh untuk menandatangani berkas kesepakatan yang menyatakan bahwa hutang di BRI telah dibayarkan Suroto dan Nyuji.

“Klien kami nurut dan tanda tangan saja, karena dia buta huruf dan tidak bisa baca,” ucapnya.

Setelah di rumah, kutipan foto copy surat pernyataan yang dibawa Suratin dibaca oleh sang anak. Namun bukan sejumlah Rp 100 juta, melainkan hutang Rp 260 juta yang telah dibayarkan Nyuji ke Bank BRI dengan kalimat uang tersebut benar-benar digunakan oleh Suratin.

Atas kejadian itu, Suroto dan Nyuji beberapa kali mendatangi rumah Suratin untuk memberi peringatan karena sudah tidak memiliki hak dan harus meninggalkan rumah dalam kurun waktu 3 bulan.

“Kami merasa klien kami dirugikan atas tindakan tersebut dan hari ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan membenarkan jika ada laporan masuk terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Pihaknya akan mempelajari dan mengkaji lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami kaji dulu dan nanti kita pelajari kasusnya,” ungkapnya.(sya/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini