KUBUS.ID – Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 5 orang karena terlibat peredaran narkoba.
Menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, 2 orang merupakan pengedar sabu sedangkan 3 lainnya mengedarkan pil dobel L. Salah satu tersangka berusia 17 tahun, berinisial MR warga Talun Blitar. Sabu dan pil dobel L tersebut dipromosikan melalui media sosial. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu 0,44 gram dan total 7500 pil dobel L, handphone dan kendaraan.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta serta Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp400 juta.(hil)