Beranda Religi Fenomena Imam Tarawih Live di TikTok, Bagaimana Pandangan Syariat?

Fenomena Imam Tarawih Live di TikTok, Bagaimana Pandangan Syariat?

1440
Imam tarawih live di TikTok (Instagram/@tante.rempong.official)

KUBUS.ID – Memasuki bulan Ramadhan, dunia maya dikejutkan dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan seorang imam shalat tarawih yang tengah melakukan siaran langsung di TikTok. Dalam video tersebut, imam tersebut terlihat memimpin jamaah sambil melakukan live streaming, yang disaksikan oleh lebih dari 6.300 pengguna.

Fenomena ini memicu berbagai reaksi dari netizen. Beberapa mempertanyakan etika dan kekhusyukan ibadah dalam kondisi tersebut, sementara yang lain menganggapnya sebagai inovasi dalam berdakwah. Lantas, bagaimana pandangan syariat terhadap praktik ini?

Menurut Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Madura, sebagaimana dilansir NU Online, Ahad (2/3/2025), ada dua hal penting yang perlu diperhatikan: keabsahan shalat dan etika dalam ibadah. Secara fiqih, shalat sambil live streaming di TikTok tetap sah asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak ada hal yang membatalkannya.

Namun, dari sisi etika, shalat sambil live streaming berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah. Khusyuk merupakan aspek penting dalam shalat, yang mempengaruhi kualitas ibadah seseorang di hadapan Allah. Meskipun kekhusyukan bukan syarat sahnya shalat, hal ini tetap menjadi aspek etika yang harus dijaga.

Sesuai dengan firman-Nya dalam surat Thaha:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Artinya, “Tunaikanlah shalat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14)

Imam Nawawi menegaskan bahwa segala hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan dalam shalat hukumnya makruh. Selain itu, siaran langsung yang disaksikan banyak orang juga berisiko menimbulkan rasa riya’ (pamer), yang dapat merusak pahala ibadah. Islam mengajarkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan keikhlasan, hanya untuk mengharap ridha Allah, bukan untuk dilihat orang lain. Beliau mengatakan:



  فأما إذا قصد الأجر والحمد جميعا في صدقته أو صلاته فهو الشرك الذي يناقض الإخلاص  وقد ذكرنا حكمه في كتاب الإخلاص ويدل على ما نقلناه من الآثار قول سعيد بن المسيب وعبادة بن الصامت إنه لا أجر له فيه أصلا  

Artinya: “Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar). Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan. Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.” (Syarafuddin an-Nawawi, Syarah Nawawi ala Shahih Muslim, [Bairut, Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi: 1393], jilid V, halaman 46).

Berdasarkan hal ini, meski shalat tetap sah secara fiqih, praktik live streaming saat mengimami shalat tarawih tidak dianjurkan dalam Islam. Live streaming berpotensi mengganggu kekhusyukan dan menimbulkan rasa riya’. Oleh karena itu, sebaiknya tindakan ini dihindari demi menjaga kualitas ibadah.

Sebagai alternatif, dakwah melalui media sosial bisa dilakukan dengan cara yang lebih tepat, seperti menyebarkan kajian setelah tarawih atau memberikan tausiyah tanpa mengganggu ibadah. Dengan cara ini, syiar Islam tetap dapat tersebar tanpa mengorbankan kekhusyukan dalam shalat. Wallahu A’lam.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini