KEDIRI, (KUBUS.ID) – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor pariwisata melalui inisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi. Langkah tersebut diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah pembentukan regulasi yang diharapkan mampu menjawab perkembangan usaha hiburan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebagai tahap awal, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Senin (6/7/2026). Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, kepala desa hingga perwakilan masyarakat sebagai bagian dari penyusunan regulasi yang partisipatif.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, mengatakan penyusunan Raperda menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri terus meningkat, bahkan telah menjangkau wilayah pedesaan. Di sisi lain, hingga kini belum terdapat peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan sektor tersebut secara komprehensif.
“Saat ini banyak usaha hiburan yang hanya mengantongi izin usaha biasa, padahal semestinya memiliki izin usaha hiburan. Melalui perda ini kami ingin menghadirkan aturan yang lebih jelas sehingga kegiatan usaha berjalan tertib, memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Reva.
Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik ditargetkan selesai pada Agustus 2026 agar pembahasan Raperda dapat segera memasuki tahapan legislasi berikutnya. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur kewajiban pelaku usaha, tetapi juga memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor hiburan dan rekreasi, termasuk pekerja perempuan.
Selama ini, pengaturan mengenai usaha hiburan di Kabupaten Kediri masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri (RIPPARKAB) Tahun 2019–2034. Namun regulasi tersebut belum mengatur secara rinci mengenai klasifikasi usaha, sistem perizinan, zonasi, pengawasan maupun ketentuan operasional yang terus berkembang mengikuti dinamika sektor pariwisata.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan bahwa Fraksi Gerindra menginisiasi penyusunan Raperda untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini masih terjadi. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus diawali dengan kajian akademis yang kuat agar mampu menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bagian dari penyusunan naskah akademik. Setelah itu baru akan dibahas materi yang lebih teknis, seperti zonasi, sistem perizinan, jam operasional hingga ketentuan lainnya. Kami ingin perda ini lahir dari aspirasi masyarakat dan benar-benar menjadi solusi bagi semua pihak,” kata Totok.
Ia menegaskan bahwa berbagai ketentuan teknis, termasuk kemungkinan pengaturan lokasi usaha hiburan agar tidak berdekatan dengan kawasan permukiman maupun fasilitas tertentu, masih akan dikaji secara mendalam berdasarkan hasil pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menjelaskan bahwa penyusunan perda baru menjadi kebutuhan karena perkembangan usaha hiburan dan rekreasi tidak lagi dapat diakomodasi oleh regulasi yang ada. Selain itu, sistem perizinan nasional juga telah mengalami perubahan melalui penerapan Online Single Submission (OSS).
“Saat ini Kabupaten Kediri baru memiliki pengaturan melalui peraturan bupati. Padahal telah muncul berbagai regulasi baru dari pemerintah pusat serta sistem OSS. Karena itu diperlukan perda agar seluruh mekanisme perizinan, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan, hingga pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Aufa.
Menurutnya, naskah akademik juga akan mengakomodasi berbagai jenis usaha hiburan dan rekreasi yang berkembang belakangan, seperti olahraga padel, wisata petualangan, rafting, hingga bentuk rekreasi baru lainnya yang berpotensi tumbuh di Kabupaten Kediri.
Setelah FGD pertama, tim penyusun akan menghimpun seluruh masukan peserta untuk dilakukan penyempurnaan sebelum dilanjutkan dengan pembahasan berikutnya dan diserahkan kepada DPRD sebagai bahan penyusunan Raperda.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, mengapresiasi langkah Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri yang menginisiasi pembentukan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola usaha hiburan dan rekreasi yang lebih tertib serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata.
“Kami menyambut baik inisiatif DPRD ini. Dengan adanya perda, iklim investasi di sektor hiburan dan rekreasi akan semakin sehat, tetap memperhatikan ketenteraman masyarakat serta pelestarian nilai budaya. Apalagi kehadiran Bandara Dhoho diproyeksikan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kediri sehingga sektor ini harus dipersiapkan sejak sekarang,” ungkap Mustika.
Melalui inisiatif Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, penyusunan Raperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi diharapkan mampu menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan mendorong tumbuhnya investasi, meningkatkan kualitas destinasi wisata, memperkuat ketertiban umum, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kediri.(atc/stm)































