KUBUS.ID – Gus Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas atas dakwaan video viral yang memperbolehkan tukar pasangan. Samsudin dibebaskan oleh hakim karena fakta – fakta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Kata Humas Pengadilan Negeri Blitar M. Iqbal Hutabarat, S.H.,M.H., video viral tukar pasangan berdurasi 2 menit tersebut diunggah oleh oknum tak bertanggung jawab dan menjadi viral, sementara setelah digali berdasarkan fakta yang ada video di akun youtube Samsudin tidak menunjukkan bukti sesuai dakwaan.
Iqbal Hutabarat menambahkan jika penuntut umum tidak terima atas putusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum kasasi. (rif)