KUBUS.ID – Momentum HUT ke-79 RI, 424 napi di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tulungagung mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). Kata Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Tulungagung, Syamsir Alam Amd.P.,S.H.,M.H., 413 napi mendapatkan remisi umum 1. Sedangkan, remisi umum 2 diberikan kepada 11 warga binaan. Sementara yang bebas ada 6 orang.
Pengajuan remisi harus memenuhi persyaratan, seperti mengikuti program pembinaan, melaksanakan kewajiban, dan berperilaku baik. Syamsir mengatakan kasus yang tidak dapat diremisi adalah kasus yang belum diberikan status hukum tetap.(slv/eko)