KUBUS.ID – Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ir Soekarno Kota Mojokerto, pedagang akan di relokasi di Pasar Ketidur Kota Mojokerto.
Kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Mojari, penertiban dilakukan atas dasar peraturan penggunaan jalan yang merupakan akses masuk dari luar kota menuju ke Taman Bahari Mojopahit (TBM) dan bukan lokasi untuk berjualan. Selain itu, diharapkan relokasi ini bisa memperlancar atau tidak mengganggu mobilitas Pembangunan TBM tahap kedua.
Upaya relokasi dilakukan Satpol PP bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota Mojokerto dengan memasang larangan berjualan yang dikeluarkan oleh Satpol PP dan larangan berhenti untuk pengendara yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Mojokerto. (rif)