Beranda Nasional Jokowi Perbolehkan Wanita Hamil Aborsi di PP Kesehatan, Ada Syaratnya

Jokowi Perbolehkan Wanita Hamil Aborsi di PP Kesehatan, Ada Syaratnya

10

KUBUS.ID – Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Terdapat dua kondisi tertentu untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.(cnn-stm)

Copy: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini