Beranda Kediri Raya Kasus Kematian Balita di Tugurejo Ngasem, Tersangka Pasutri Direncanakan Jalani Tes Kejiwaan

Kasus Kematian Balita di Tugurejo Ngasem, Tersangka Pasutri Direncanakan Jalani Tes Kejiwaan

2545

KUBUS.ID – Polisi berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pasangan suami istri di Dusun Babaan Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, benama Mian Tasgeen dan Novita Anggraini yang melakukan penganiayaan terhadap sang anak Nisa (3) hingga meninggal dunia.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan petugas dari Satreskrim Polres Kediri saat ini masih fokus dengan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Petugas ingin menggali informasi secara komperehensif terkait tindakan pidana terhadap korban dari sebelum hingga sesudah meninggal dunia.

“Saat ini kita fokus terhadap pidana kematian dari korban ini,” kata AKBP saat dikonfirmasi Jumat (28/6/2024).

Disinggung soal latar belakang dan sifat kedua tersangka yang bisa memicu tindakan penganiayaan kemarin, dia juga mengaku masih dalam proses pendalaman. Begitu pula soal kemungkinan rencana tes kejiwaan kepada pasutri yang masih muda ini, oleh kepolisian. Menurutnya, tes kejiwaan tersebut masuk dalam mekanisme penyidikan.

“Itu (tes kejiwaan-red) nanti masuk dalam mekanisme penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya AKBP Bimo membeberkan, kedua orang tua tersebut tega melakukan penganiayaan dikarenakan kesal kepada sang anak karena telah menumpahkan air minum di kamar. Saat ditanya balita tersebut tidak menjawab dengan benar dan berbohong.

“Jadi ini masih kita dalami yang jelas penganiayaan terakhir menyebabkan korban meninggal dunia,” tutupnya.

Akibat dari perbuatan keji itu kedua tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(sya/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini