KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah menutup jalur pendaftaran penerimaan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri melalui jalur perseorangan pada 12 Mei lalu. Pendaftaran jalur perseorangan, memang ada salah satu yang mendaftar, namun tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni sebesar 23 ribu 397 dukungan. Yang bersangkutan hanya dapat dukungan 18 ribu 462. Sementara, Untuk pendaftaran jalur partai akan dibuka mulai 27 sampai 29 agustus.
Komisioner KPU Kota Kediri MOCHAMAD WAHYUDI mengatakan, KPU Kota Kediri, saat ini masih menunggu sampai jalur partai dibuka pada bulan Agustus mendatang. KPU Kota Kediri masih melakukan sosialisasi pada partai politik, yakni menyampaikan dukungan minimal 20% jumlah kursi di DPRD Kota Kediri atau 25% suara sah. Sosialisasi kepada masyarakat masih dilakukan, bagi yang ingin mencalonkan sebagai Bacalon Walikota, bisa melalui partai politik karena jalur perseorangan sudah ditutup.
Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pulkada serentak, akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini, KPU Kota Kediri tengah melakukan persiapan agenda-agenda untuk tahapan dalam pilkada serentak.(atc/rif)