Beranda Kediri Raya MBG Tidak Wajib Diterima, Sekolah Bisa Menolak

MBG Tidak Wajib Diterima, Sekolah Bisa Menolak

1
Gambar Ilustrasi. (Dok. Gemini AI)

KUBUS.ID – Program makan bergizi gratis (MBG) tidak wajib diterima seluruh satuan pendidikan. Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kemungkinan sekolah menolak program tersebut dengan ketentuan tertentu, terutama terkait kesepakatan sekolah dan wali murid.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan kebijakan itu diterapkan untuk memastikan MBG diberikan kepada sekolah yang membutuhkan. BGN bahkan telah mencoret 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima dan mengalihkan fokus program ke kelompok yang dinilai lebih membutuhkan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada 17 September 2026, Sudaryono mengatakan 1.653 satuan pendidikan dikeluarkan dari daftar penerima MBG.

Sekolah yang dicoret antara lain sekolah internasional dan sekolah swasta kalangan atas. BGN juga memasukkan sekolah yang sebelumnya tercatat menolak dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara itu tidak mendapatkan MBG, kemudian termasuk sekolah-sekolah internasional (seperti sekolah berkurikulum) Cambridge, kemudian yang (berada di) level-level itu,” ucap Sudaryono dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026).

Data mengenai sekolah yang tidak menerima BOS berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). BGN kemudian melakukan konfirmasi ulang kepada pihak sekolah dan wali murid.

“Wali murid semuanya itu menyetujui bahwa sekolah itu tidak perlu dikirim MBG dengan alasan supaya anggaran yang harusnya dipakai itu bisa dipergunakan untuk sekolah lain yang lebih membutuhkan,” ujar Sudaryono.

Syarat Sekolah Bisa Menolak MBG

BGN memberikan ruang bagi sekolah yang memang tidak membutuhkan program tersebut untuk tidak menerima MBG. Namun, untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak harus berlaku bagi seluruh siswa dan tidak dapat diterapkan hanya kepada sebagian peserta didik.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan apabila sekolah negeri memutuskan menerima MBG, seluruh siswa harus menjadi penerima. Sebaliknya, jika sekolah memilih tidak menerima, keputusan tersebut juga berlaku untuk semua siswa. Menurutnya, keputusan itu harus disepakati pihak sekolah bersama seluruh wali murid.

Ketentuan tersebut mempertimbangkan kondisi siswa agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam satu sekolah. Karena itu, keputusan terkait MBG tidak hanya didasarkan pada keinginan menerima atau menolak program, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kesepakatan seluruh pihak di sekolah. (beritasatu-stm)

copy: beritasatu.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini