KUBUS.ID – Seorang pria warga Bendogerit Sananwetan Blitar MCF (25), diringkus polisi usai melakukan penipuan ke sebuah toko sembako di Kanigoro Blitar, dengan modus memberikan bukti transfer palsu. Pelaku mempunyai aplikasi editan untuk mengelabui para korban.
Kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto, pelaku membeli sembako berupa beras dan minyak dengan total Rp 3,1 juta. Pelaku bermodus melakukan pembayaran non tunai dan menunjukkan bukti transfer ke penjual. Namun, setelah dicek di rekening tidak ada uang pembayaran masuk.
Pelaku tertangkap saat ngopi di angkringan wilayah Blitar Kota, yang kebetulan saat itu, anak korban juga berada di angkringan yang sama.(rif)