Beranda Jawa Timur Pemkab Kediri : Tidak Ada Penghentian PPPK Paruh Waktu, Kontrak Tetap Diperpanjang

Pemkab Kediri : Tidak Ada Penghentian PPPK Paruh Waktu, Kontrak Tetap Diperpanjang

1543

Kediri (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan isu mengenai penghentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 1 Oktober 2026 tidak benar. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengatur penghentian PPPK Paruh Waktu. Sebaliknya, perpanjangan kontrak kerja setiap tahun akan tetap dilakukan bagi pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Rendy Agatha Sakaira, mengatakan Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen memberikan kepastian kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Justru saya baru mendengar informasi tersebut. Di Pemerintah Kabupaten Kediri tidak ada kebijakan penghentian PPPK Paruh Waktu per 1 Oktober 2026,” tegas Rendy.

Saat ini, terdapat 3.202 PPPK Paruh Waktu yang bertugas di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Seluruh pegawai tersebut akan menjalani proses evaluasi sebagai dasar perpanjangan perjanjian kerja sesuai mekanisme yang berlaku.

Rendy menjelaskan, evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan sejumlah indikator penting, mulai dari capaian kinerja, kedisiplinan, rekam jejak selama menjalankan tugas, hingga kebutuhan formasi di masing-masing perangkat daerah. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkab Kediri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kinerja menjadi salah satu syarat utama. Penilaiannya berdasarkan rekomendasi kepala perangkat daerah tempat yang bersangkutan bekerja. Selama bekerja memiliki kinerja yang baik, disiplin, serta masih dibutuhkan sesuai formasi yang tersedia, maka dapat diusulkan untuk diperpanjang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pegawai yang pernah melakukan pelanggaran disiplin ringan maupun sedang tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh perpanjangan kontrak, sepanjang telah menjalani proses pembinaan dan menunjukkan perbaikan dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan aparatur yang mengedepankan evaluasi secara menyeluruh, bukan sekadar melihat satu aspek tertentu. Dengan demikian, setiap PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kesempatan yang sama selama mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Rendy juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri bukanlah pengangkatan pegawai baru, melainkan hanya perpanjangan masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang telah aktif mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.

“Ini bukan pengangkatan baru, tetapi perpanjangan perjanjian kerja bagi teman-teman PPPK Paruh Waktu yang sudah ada,” katanya.

Melalui kepastian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan tenang, tetap menjaga profesionalisme, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Selama memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari kebutuhan formasi, kinerja yang baik, hingga kedisiplinan, kami pastikan kontrak kerja teman-teman PPPK Paruh Waktu masih akan diperpanjang,” pungkas Rendy.(atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini