Beranda Kediri Raya Penemuan Jasad Bayi yang Dibuang, Bagaimana Hukum Melihat Kasus Ini?

Penemuan Jasad Bayi yang Dibuang, Bagaimana Hukum Melihat Kasus Ini?

1

KEDIRI — Penemuan janin atau bayi yang meninggal dunia dan kemudian ditemukan dalam kondisi dibuang tidak hanya menjadi persoalan sosial. Perbuatan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi hukum, tergantung pada kondisi bayi, alasan ditinggalkan, hingga penyebab kematiannya.

Hal itu disampaikan Dr. H. Nurbaedah, S.Ag., S.H., M.H., Dosen sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, saat berbincang di Radio ANDIKA dengan tema “Janin Ditemukan Meninggal dan Dibuang: Bagaimana Hukum Melihat Perbuatan Ini?”.

Menurut Nurbaedah, status bayi ketika ditemukan menjadi salah satu hal penting dalam menentukan bagaimana hukum melihat peristiwa tersebut. Apabila bayi masih hidup kemudian sengaja ditinggalkan dengan maksud agar ditemukan orang lain atau untuk melepaskan tanggung jawab, perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana.

“Apabila seorang ibu membuang atau meninggalkan anak yang tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepaskan tanggung jawabnya, itu ada sanksinya,” jelas Nurbaedah.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai meninggalkan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam penjelasannya, tindakan meninggalkan anak yang belum berusia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana.

Sementara itu, apabila bayi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, persoalan hukumnya dapat berbeda. Terlebih jika kematian berkaitan dengan tindakan sengaja untuk menyembunyikan kelahiran.

“Kalau misalnya meninggal, itu pun juga punya konsekuensi hukum yang berbeda. Misalnya meninggal dunia karena takut diketahui atas kelahirannya, maka itu juga bisa melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Nurbaedah.

Bagaimana jika identitas ibu atau pihak yang diduga membuang bayi belum diketahui? Nurbaedah mengatakan, aparat penegak hukum akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk mencari informasi dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“APH akan melakukan yang pertama yaitu penyelidikan. Ada tidaknya unsur pidana dengan mencari keterangan-keterangan dari masyarakat,” katanya.

Menurutnya, keterangan masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap latar belakang penemuan bayi. Aparat perlu menggali informasi mengenai bagaimana bayi tersebut berada di lokasi hingga siapa pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, penanganan setiap kasus penemuan bayi atau janin perlu dilakukan secara hati-hati. Fakta mengenai kondisi bayi, penyebab kematian, serta motif atau alasan di balik tindakan meninggalkan menjadi bagian penting sebelum menentukan konsekuensi hukumnya. (stm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini