Beranda Jawa Timur Pengamat : Pengisian Jabatan Tak Utamakan Kompetensi, Rekrutmen Politik Perlu Reformasi

Pengamat : Pengisian Jabatan Tak Utamakan Kompetensi, Rekrutmen Politik Perlu Reformasi

13

Blitar, (KUBUS.ID) – Fenomena pengisian jabatan publik yang dinilai lebih mengutamakan kedekatan politik, hubungan personal, maupun popularitas dibandingkan kompetensi menjadi perhatian Drs. Hery Basuki, M.M., pengamat sosial politik dari Universitas Islam Blitar.

Dalam wawancara bersama Radio ANDIKA, Hery Basuki menilai praktik tersebut merupakan kondisi yang memprihatinkan karena dapat menurunkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengikis prinsip meritokrasi dalam pemerintahan.

Menurutnya, jabatan publik seharusnya diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dedikasi, serta kapasitas yang memadai. Namun, dalam praktiknya, faktor kedekatan politik, hubungan kekerabatan, dan kepentingan pragmatis dinilai masih kerap menjadi pertimbangan utama.

Hery mengatakan persoalan tersebut tidak terlepas dari sistem rekrutmen politik di Indonesia yang perlu dibenahi. Ia berharap pembahasan regulasi terkait sistem pemilu dan partai politik ke depan mampu menghasilkan mekanisme rekrutmen yang lebih transparan dan berbasis kompetensi.

Menurutnya, secara regulasi mekanisme pengisian jabatan sebenarnya sudah tersedia. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat ruang subjektivitas, terutama di daerah yang memiliki kewenangan luas dalam menjalankan otonomi daerah. Ia juga menyinggung masih adanya kasus jual beli jabatan yang pernah menjerat sejumlah kepala daerah sebagai bukti perlunya penguatan sistem pengawasan.

Hery menambahkan, lemahnya penerapan meritokrasi berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.

Ia menilai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah atau eksekutif. Menurutnya, lembaga legislatif juga harus memiliki kemauan politik untuk memperbaiki regulasi dan sistem rekrutmen politik agar pengisian jabatan publik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini