KUBUS.ID – Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/2025). Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Berikut rincian kasus yang diungkap:
- Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kecamatan Talun
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman memaparkan bahwa kasus pencurian sepeda motor terjadi pada 23 Desember 2024 di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun. Dua tersangka, yaitu A.I (24) dan T.Y (22), yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di sebuah rumah kos di Tulungagung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai sebesar Rp44.000. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung sebelum akhirnya mencuri sepeda motor yang kuncinya masih tertancap,” ungkap AKBP Arif.
A.I yang merupakan residivis dalam kasus serupa, bersama pasangannya, dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
- Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Binangun
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial A.I.H (33), yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, pada 4 Januari 2025.
“Tersangka ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di sebuah kios yang hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun. Barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan,” jelas AKBP Arif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
- Kasus Pencurian di Rumah/Toko Kecamatan Selopuro
Kasus ketiga terjadi pada 7 September 2024 di sebuah rumah/toko di Dusun Jajar, Desa Selopuro. Tersangka berinisial A (37), alias Ucluk, mencuri sejumlah barang dagangan, dua unit handphone, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp. 13 juta.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Tersangka juga diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. Kami telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian, kendaraan, dan barang curian,” kata AKBP Arif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Blitar Tegaskan Komitmen Polres Blitar dalam Memberantas Kejahatan
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan akan segera dikembalikan kepada pihak korban dengan sistem pinjam-pakai.
“Kami juga menginisiasi program pelaporan berbasis teknologi, yaitu WPK (Wadul Pak Kapolres), dengan hotline 081229132005, agar masyarakat lebih mudah melaporkan tindak kejahatan yang mereka ketahui,” ujar AKBP Arif.
Kapolres Blitar juga memberikan apresiasi kepada jajarannya atas kerja keras dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. Kapolres Blitar menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.(slv)