Kediri (KUBUS.ID) – Polres Kediri bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Dalam penanganan perkara tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Resmob berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat. Kasus ini bermula dari laporan mengenai penemuan bungkusan misterius berisi janin bayi di tepi jalan desa, tepatnya di Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, pada Minggu (4/10/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial AW yang diketahui memiliki hubungan dengan RGP.
AW selanjutnya diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Plemahan. Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa janin tersebut berasal dari kehamilan AW bersama RGP.
Penyidik kemudian terus mendalami perkara hingga berhasil mengamankan RGP pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di wilayah Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajaran Polres Kediri akan menangani setiap perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Polres Kediri berkomitmen mengungkap setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Kediri.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati dugaan aborsi dilakukan karena kedua tersangka khawatir kehamilan tersebut diketahui orang lain maupun keluarga. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Polres Kediri memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan. Penanganan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta dan memastikan perkara diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. (atc/nhd)































