KUBUS.ID – Polres Nganjuk menangkap pria paruh baya inisial SS warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pelaku pencurian pompa air pertanian dan perlengkapannya. Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan terduga pelaku beraksi di 8 TKP di Pace Nganjuk. Polisi sudah mengamankan barang bukti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mengingat terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya. Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(slv)