
Kediri (KUBUS.ID) – Praktisi hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri, Opick Dwi Kusuma, S.H., menilai penanganan kasus insiden lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur mengendarai Palisade di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, tetap harus mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menurut Opick, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota dapat mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan antara pelaku dan keluarga korban. Namun, apabila upaya tersebut ditolak atau tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum wajib dilanjutkan hingga persidangan.
“Pihak kepolisian dapat melakukan upaya damai atau diversi. Namun jika keluarga korban menolak atau tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya hingga persidangan,” kata Opick.
Ia menilai penyidik tidak seharusnya memaksakan penyelesaian melalui diversi. Selain itu, Opick juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana lain berupa penggunaan pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, dugaan tersebut juga perlu menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Dalam perkara ini juga diduga ada tindak pidana lain terkait penggunaan pelat nomor. Karena akibat kecelakaan diduga menyebabkan korban kehilangan nyawa, seluruh fakta hukum harus diproses secara menyeluruh,” ujarnya.
Opick menambahkan, apabila pihak pelaku memberikan ganti kerugian, seperti biaya rumah sakit maupun pemakaman korban, hal tersebut tidak menghapus proses pidana. Menurutnya, pembayaran tersebut hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan.
“Pembayaran ganti kerugian bukan berarti menghapus pidana, tetapi dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” ucapnya.
Ia berharap penyidik menangani perkara secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan hukum.
“Semoga pihak kepolisian tidak gegabah dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkas Opick. (nhd)






























