KEDIRI, (KUBUS.ID) – Mediasi antara keluarga korban dugaan malpraktik persalinan dengan manajemen Rumah Sakit (RS) Aura Sifa, Kabupaten Kediri, Selasa (13/10/2026), berakhir buntu atau deadlock. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri yang mendampingi keluarga korban menegaskan komitmennya mengawal perkara tersebut hingga menemukan titik terang.
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena dokter yang menangani pasien beserta tenaga medis terkait tidak hadir dalam pertemuan.
Mediasi tersebut dihadiri unsur pimpinan dan kuasa hukum rumah sakit. Kondisi ini membuat keluarga korban merasa kecewa karena tidak dapat memperoleh penjelasan secara langsung dari tenaga medis yang menangani proses persalinan.
“Prinsip kami di LPBH NU adalah penyelesaian perkara tetap mengedepankan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai mekanisme negara hukum,” ujar Samsul Munir.
Menurutnya, LPBH NU Kabupaten Kediri akan terus mendampingi keluarga korban untuk memperjuangkan kejelasan atas peristiwa yang menimpa mereka. Langkah selanjutnya akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Suyanto (40), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, yang merupakan suami sekaligus pelapor, mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit.
Ia menceritakan, istrinya, Sri Astutik Anggraini (40), datang ke RS Aura Sifa pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjalani persalinan. Sebelumnya, proses pembukaan persalinan di rumah telah mencapai bukaan empat sejak pukul 22.00 WIB, sebelum bidan desa merujuknya ke rumah sakit.
Suyanto mengaku, ketika kondisi persalinan mencapai bukaan enam menuju tujuh dan istrinya sudah tidak kuat, keluarga meminta agar dilakukan operasi caesar. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak disetujui tenaga medis dengan alasan belum ter-cover BPJS serta riwayat persalinan sebelumnya berlangsung normal.
Ia juga mengungkapkan adanya tindakan penekanan perut atau Kristeller yang menurutnya dilakukan secara keras oleh dua orang suster. Setelah tindakan tersebut, ia menyebut denyut jantung bayi yang sebelumnya berada di angka 137 turun menjadi 105.
Pasien kemudian dibawa ke ruang operasi untuk menjalani operasi caesar. Suyanto mengaku diminta menandatangani persetujuan operasi caesar sekaligus sterilisasi kandungan sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, setelah operasi, bayi mereka dilaporkan berada dalam kondisi kritis dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Kondisi Sri Astutik juga terus memburuk hingga harus menjalani perawatan di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia.
Selain mempertanyakan penanganan medis, keluarga korban juga menyoroti sejumlah hal lain yang dinilai janggal. Suyanto menyebut pihak keluarga menemukan dokumen rekam medis yang memuat tanda tangan persetujuan tindakan medis yang menurut mereka tidak pernah ditandatangani oleh korban.
Keluarga juga mempertanyakan pengiriman barang tertinggal berupa pakaian dan plasenta yang disebut dibungkus menggunakan kantong plastik setelah jenazah istrinya dipulangkan ke rumah duka.
Berbagai hal tersebut menjadi bagian dari persoalan yang ingin memperoleh penjelasan melalui mediasi. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, LPBH NU Kabupaten Kediri menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
LPBH NU berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan sehingga keluarga memperoleh kejelasan atas kejadian yang menimpa ibu dan bayi tersebut. Pendampingan hukum akan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak rumah sakit untuk menyampaikan klarifikasi.
Hingga mediasi berakhir, belum ada penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak. Saat awak media hendak meminta konfirmasi lanjutan kepada pihak RS Aura Sifa, petugas keamanan rumah sakit, A.I. Futfansyah, belum memberikan izin maupun keterangan kepada jurnalis.
Dengan berakhirnya mediasi tersebut, LPBH NU Kabupaten Kediri menegaskan akan terus mendampingi keluarga korban untuk mencari keadilan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.(atc/stm)































