KUBUS.ID – Rumah penjual minuman keras (miras) di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang digerebek polisi. Sebanyak 128 botol miras diamankan.
Kata Kasat Samapta Polres Jombang IPTU ALI EFENDI, menurut pengakuan FSM penjual miras, pihaknya telah mengedarkan minuman terlarang tersebut kurang lebih tiga bulan. FSM mendapatkan miras dari penjualan COD. Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut darimana asal miras tersebut didapatkan. Selanjutnya, FSM akan menjalani sidang tindak pidana ringan. (rif)