Beranda Kediri Raya Satpol PP Sidak PBG di Kota Kediri: Satu Pabrik Disegel, Tiga Bangunan...

Satpol PP Sidak PBG di Kota Kediri: Satu Pabrik Disegel, Tiga Bangunan Dalam Pengawasan

146
Foto : Redaksi / Petugas Satpol PP Kota Kediri lakukan penyegelan

KEDIRI (KUBUS.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Kediri. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap keberadaan bangunan liar maupun bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Dalam pelaksanaannya, pelanggaran terkait PBG ini kerap berujung pada tindakan pembongkaran hingga penyegelan bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengungkapkan bahwa dari hasil pantauan dan penyisiran di lapangan, petugas menemukan empat bangunan yang bermasalah dalam hal kelengkapan administratif. Dari keempat lokasi tersebut, satu di antaranya kedapatan sama sekali belum mengurus dokumen perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.

“Berdasarkan pantauan dan penyisiran lapangan, ditemukan 4 bangunan yang belum melakukan pengurusan perijinan, dengan rincian satu bangunan belum melakukan pengurusan perijinan meliputi NIB, PBG/SLF sama sekali yaitu Pabrik plastik PT Suwindo Jaya Bersatu, Jl Kapten Tendean 217 Kota Kediri,” kata Paulus.

Sementara itu, tiga bangunan lainnya yang turut diperiksa diketahui sudah berada dalam proses pengurusan PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketiga lokasi tersebut meliputi sebuah rumah tinggal di Perum Mojoroto Indah Blok L-9, fasilitas lapangan basket di Banjaran Gang II, serta area bagian belakang milik Rockafe (Cafe Rojoroso).

Menyikapi perbedaan status tersebut, Satpol PP memberlakukan kebijakan yang berbeda bagi para pemilik bangunan. Bangunan yang sudah menunjukkan iktikad baik dengan memproses dokumennya diizinkan untuk tetap berjalan, sedangkan yang mengabaikan perizinan terpaksa harus menghentikan seluruh kegiatannya.

“Untuk bangunan yang sudah melakukan proses pengurusan diberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pembangunan dan aktivitas lainnya, sedangkan yang belum melakukan pengurusan sama sekali dilakukan penyegelan dan berhenti Operasional sampai pengurusan dimulai atau terselesaikan,” tambah Paulus.

Meski ada kelonggaran bagi tiga bangunan yang sedang berproses, Satpol PP Kota Kediri tetap memasang segel dalam pengawasan pada keempat objek tersebut. Demi memastikan kepatuhan pemilik usaha, Satpol PP juga aktif berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri guna memonitor perkembangan pengurusan izin ke depannya.

Kepala Satpol PP memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Kota Kediri. Ia mengimbau agar pemenuhan legalitas selalu didahulukan demi kenyamanan berinvestasi dan menghindari sanksi administratif yang merugikan di kemudian hari.

“Untuk seluruh Investor, Developer, pengusaha pabrik yang melakukan usaha atau investasi di Kota Kediri untuk mematuhi perijinan yang ada, terutama PBG dan SLF ke Dinas PUPR supaya tidak ada tindakan dari Satpol PP untuk menutup atau menghentikan sementara, pastikan mengurus perijinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” tegas Paulus.(sof/art)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini